1.
Pengertian Demokrasi
Istilah
demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata, yaitu Demos dan Kratos. Demos Berarti rakyat dan Kratos berarti Pemerintahan. Jika
kedua kata tersebut digabungkan, maka akan berarti kekuasaan rakyat atau
pemerintahan dari rakyat. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa yang
dimaksud demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat
dan selalu mengikut sertakan rakyat dalam pemerintahan negara.
Dengan
konsep tersebut tentunya telah menjadikan demokrasi sebagai sistem pemerintahan
yang paling ideal dibandingkan dengan sistem pemerintahan lainnya. Namun
demikian, penerapan sistem demokrasi saat ini berbeda dengan penerapannya pada
zaman yunani kuno.
Pada
zaman yunani kuno, rakyat yang menjadi warga negara terlibat langsdung dalam
pemikiran, pembahasan, dan opengambilan keputusan mengenai berbagai hal yang
menyangkut kehidupan negara. Demokrasi zaman yunani kuno ini sering disebut
sebagai domokrasi langsung atau demokrasi murni. Penerapan sistem demokrasi
dsengan cara tadi tentunya tidak mungkin lagi untuk dilaksanakan lagi, karena
saat ini hampir setiap negara memiliki wilayah yang sangat luas dan jumlah
penduduk yang sangat besar. Kondisi itulah yang membuat setiap perkara
kenegaraan tidak mungkin dibicarakan secara langsung dengan seluruh rakyat,
tetapi cukup diwakilkan kepada wakil rakyat yang duduk dalam lembaga perwakilan
rakyat. Oleh karena dilakukan secara perwakilan, maka sistem demokrasi seperti
ini sering disebut sebagai demokrasi tak langsung atau demokrasi perwakilan.
Perkembagan
teknologi dan kebudayaan yang begitu cepat, tidak mengubah anggapan sebagian
besar negara bahwa demokrasi merupakan sistem pemerintahnyang paling ideal. Hal
ini dapat dilihat dengan banyak nya negara yang menyatakan sebagaai negara demokrasi,
meskipun dengan sebutan yang berbeda-beda. Misalnya, demokrasi liberal,
demkrasi nasional, demokrasi rakyat, demokrasi perlementer, dan demokrasi
pancasila.
Meskipun
banyak negara yang mengaku sebagai negara demokrasi, tetapi apakah negara
tersebut benar-benar negara demokrasi. Kriteria ini sangat tergantung pada
bagaimana negara tersebut menjalankan pemerintahanya, apakah sesuai
prinsip-prinsip dasar demokrasi atau tidak.
2.
Makna Kedaulatan Rakyat
Setiap
orang pada dasarnya berhak merdeka karena kemerdekaan merupakan hak asasi
manusia. Demikian pula bagi bangsa atau negara diseluruh dunia, karena tidak
ada suatu negarapun yang mau dijajah bangsa lain. Bagi bangsa Indonesia hal itu
dengan tegas tertuang dalam pembukaan UUD NRI tahun 1945 yang menegaskan :
“Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
prikemanusiaan dan prikeadilan.”
Pernyataan
alinea pertama pembukaan UUD NRI tahun 1945 diatas bukan saja menegaskan bahwa
kemerdekaan merupakan hak segala bangsa, tetapi juga menegaskan bahwa
penjajahan tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan. Oleh sebab
itu, penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi.
Bangsa
yang merdeka memiliki makna bangsa tersebut bebas dan memiliki hak sertsa
kekuasaan untuk mengatur rumah tangga sendiri. Terlepas dari campur tangan
maupun dari tekanan dari bangsa manapun juga. Dengan kata lain, bangsa yang
telah berdiri menjadi negara merdeka berarti telah memiliki kedaulatan atau
kekuasaan tertinggi dalam negara tersebut.
Kedaulatan
ini harus dijaga, agar tidak digerogoti atau bahkan dirampas oleh bangsa lain.
Kedaulatan yang dimiliki suatu bangsa yangmerdeka meliputi kedaulatan kedalam
maupun kedaulatan keluar.
Kedaulatan
kedalam mengandung arti, bahwa bangsa atau negara yang merdeka memiliki hak
untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan dari bangsa atau
negara lain.
Kedaulatan
keluar mengandung arti, bahwa bangsa atau negara yang merdeka mempunyai
kekuasaan atau hak untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan
negara-negara lain sesuai dengan keinginannya.
+ komentar + 3 komentar
makasih bang ilmu nya
maaf mba
blog nya masih baru y mba
Posting Komentar