Selamat datang di JuwitaArt.blogspot.com

INTERNASIONAL DISPUTE

Minggu, 07 April 20130 komentar



A.    Pengertian Sengketa Internasional
Sengketa Internasional (Internasional Dispute) adalah perselisihan yang terjadi antar negara dengan negara, negara dengan individu-individu, atau negara dengan badan-badan/ lembaga yang menjadi subyek hukum internasional.
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Sengketa internasional adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak lainnya.
Istilah “sengketa internasional” (International disputes) mencakup bukan saja sengketa-sengketa antara Negara-negara, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, yakni beberapa kategori sengketa tertentu antara Negara disatu pihak dan individu-individu, badan-badan korporasi serta badan-badan bukan Negara di pihak lain.
B.     Penyebab Terjadinya Sengketa Internasional
Sengketa tersebut bisa terjadi karena beberapa sebab, diantaranya :
1.      Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional
2.      Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
3.      Perebutan sumber-sumber ekonomi
4.      Perebutan pengaruh ekonomi, politik, ataupun keamanan regional dan internasional
5.      Adanya intervensi terhadap kedaulatan negara lain
6.      Penghinaan terhadap harga diri bangsa
7.      Adanya perbedaan kepentingan
8.      Ketidaksepahaman mengenai garis perbatasan antarnegara yang belum terselesaikan melalui mekanisme perundingan
9.      Eskalasi aksi terorisme lintas negara dan gerakan separatis bersenjata yang dapat mengundang kesalahpahaman antar negara bertetangga
10.  Politik luar negeri yang terlalu luwes atau terlalu kaku
11.  Unsur-unsur moralitas dan kesopanan antarbangsa
12.  Masalah hukum nasional (aspek yuridis) yang saling bertentangan.
C.    Contoh Sengketa Internasional
Sengketa Internasional adalah suatu konflik antar Negara dalam memperebutkan suatu wilayah, Maupun wilayahnya yang terletak di perbatasan.
Tak dapat disangkal, salah satu persoalan yang dapat memicu persengketaan antar negara adalah masalah perbatasan. Indonesia juga menghadapi masalah ini, terutama mengenai garis perbatasan di wilayah perairan laut dengan negara-negara tetangga.
1.  Sengketa Sipadan dan Ligitan
Sengketa Sipadan dan Ligitan adalah persengketaan Indonesia dan Malaysia atas pemilikan terhadap kedua pulau yang berada di Selat Makassar yaitu pulau Sipadan (luas: 50.000 meter²) dengan koordinat: 4°6′52.86″N 118°37′43.52″E / 4.1146833°LU 118.6287556°BT dan pulau Ligitan (luas: 18.000 meter²) dengan koordinat: 4°9′N 118°53′E / 4.15°LU 118.883°BT. Sikap Indonesia semula ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN namun akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum Mahkamah Internasional
Kronologi sengketa
Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kedua negara lalu sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan status status quo akan tetapi ternyata pengertian ini berbeda. Pihak Malaysia membangun resor parawisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia karena Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan selesai, sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati atau diduduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai. karena kita taat pada hukum internasional yang melarang mengunjungi daerah status quo, ketika anggota kita pulang dari sana membawa laporan, malah dimarahi. Sedangkan Malaysia malah membangun resort di sana.SIPADAN dan Ligitan tiba-tiba menjadi berita, awal bulan lalu. Ini, gara-gara di dua pulau kecil yang terletak di Laut Sulawesi itu dibangun cottage. Di atas Sipadan, pulau yang luasnya hanya 4 km2 itu, kini, siap menanti wisatawan. Pengusaha Malaysia telah menambah jumlah penginapan menjadi hampir 20 buah.Dari jumlahnya, fasilitas pariwisata itu memang belum bisa disebut memadai. Tapi pemerintah Indonesia, yang juga merasa memiliki pulau-pulau itu, segera mengirim protes ke Kuala Lumpur, minta agar pembangunan di sana disetop dahulu. Alasannya, Sipadan dan Ligitan itu masih dalam sengketa, belum diputus siapa pemiliknya.Pihak Malaysia secara sepihak memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam peta nasionalnya.Setelah Sipadan dan Ligitan Terlepas dari Indonesia
Pada tahun 1976, Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara atau TAC (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) dalam KTT pertama ASEAN di pulau Bali ini antara lain menyebutkan bahwa akan membentuk Dewan Tinggi ASEAN untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara sesama anggota ASEAN akan tetapi pihak Malaysia menolak beralasan karena terlibat pula sengketa dengan Singapura untuk klaim Sengketa Pedra Branca|pulau Batu Puteh, sengketa kepemilikan Sabah dengan Filipina serta sengketa kepulauan Spratley di Laut Cina Selatan dengan Brunei Darussalam, Filipina , Vietnam , Cina , dan Taiwan . Pihak Malaysia pada tahun 1991 lalu menempatkan sepasukan polisi hutan (setara Brimob) melakukan pengusiran semua warga negara Indonesia serta meminta pihak Indonesia untuk mencabut klaim atas kedua pulau.
Sikap pihak Indonesia yang ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN dan selalu menolak membawa masalah ini ke ICJ kemudian melunak. Dalam kunjungannya ke Kuala Lumpur pada tanggal 7 Oktober 1996, Presiden Soeharto akhirnya menyetujui usulan PM Mahathir tersebut yang pernah diusulkan pula oleh Mensesneg Moerdiono dan Wakil PM Anwar Ibrahim , dibuatkan kesepakatan "Final and Binding," pada tanggal 31 Mei 1997, kedua negara menandatangani persetujuan tersebut. Indonesia meratifikasi pada tanggal 29 Desember 1997 dengan Keppres Nomor 49 Tahun 1997 demikian pula Malaysia meratifikasi pada 19 November 1997. Sementara pihak mengkaitkan dengan kesehatan Presiden Soeharto. Kohl zu Krankenbesuch bei "Freund" Suharto dengan akan dipergunakan fasilitas kesehatan di Malaysia Pemergian Suharto: Malaysia Kehilangan Sahabat Baik
Keputusan Mahkamah Internasional
Pada tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke ICJ, kemudian pada hari Selasa 17 Desember 2002 ICJ mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan Malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia, oleh karena berdasarkan pertimbangan effectivity (tanpa memutuskan pada pertanyaan dari perairan teritorial dan batas-batas maritim), yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an. Sementara itu, kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia tidak menjadi pertimbangan, serta penolakan berdasarkan chain of title (rangkaian kepemilikan dari Sultan Sulu) akan tetapi gagal dalam menentukan batas di perbatasan laut antara Malaysia dan Indonesia di selat Makassar.
2.  Kasus Ambalat
Ambalat adalah blok laut luas mencakup 15.235 kilometer persegi yang terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makassar dan berada di dekat perpanjangan perbatasan darat antara Sabah, Malaysia dan Kalimantan Timur, Indonesia. Penamaan blok laut ini didasarkan atas kepentingan eksplorasi kekayaan laut dan bawah laut, khususnya dalam bidang pertambangan minyak. Blok laut ini tidak semuanya kaya akan minyak mentah.
Persoalan klaim diketahui setelah pada tahun 1967 dilakukan pertemuan teknis pertama kali mengenai hukum laut antara Indonesia dan Malaysia. Kedua belah pihak bersepakat (kecuali Sipadan dan Ligitan diberlakukan sebagai keadaan status quo. Pada tanggal 27 Oktober 1969 dilakukan penandatanganan perjanjian antara Indonesia dan Malaysia, yang disebut sebagai Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia - Malaysia, kedua negara masing2 melakukan ratifikasi pada 7 November 1969, tak lama berselang masih pada tahun 1969 Malaysia membuat peta baru yang memasukan pulau Sipadan, Ligitan dan Batu Puteh (Pedra blanca) tentunya hal ini membingungkan Indonesia dan Singapura pada akhirnya Indonesia maupun Singapura tidak mengakui peta baru Malaysia tersebut. Kemudian pada tanggal 17 Maret 1970 kembali ditanda tangani Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia. 1979 pihak Malaysia membuat peta baru mengenai tapal batas kontinental dan maritim dengan yang secara sepihak membuat perbatasan maritimnya sendiri dengan memasukan blok maritim Ambalat ke dalam wilayahnya yaitu dengan memajukan koordinat 4° 10' arah utara melewati Pulau Sebatik Indonesia memprotes dan menyatakan tidak mengakui klaim itu, merujuk pada Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia - Malaysia tahun 1969 dan Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia tahun 1970. Indonesia melihatnya sebagai usaha secara terus-menerus dari pihak Malaysia untuk melakukan ekspansi terhadap wilayah Indonesia. Kasus ini meningkat profilnya setelah Pulau Sipadan dan Ligitan, juga berada di blok Ambalat, dinyatakan sebagai bagian dari Malaysia oleh Mahkamah Internasional.
D.    Cara-cara Penyelesaian Sengketa dalam Hukum Internasional
Sengketa internasionala dapat dikatakann sebagai suatu konflik, dan dalam penyelesaiannya memiliki beberapa jalur, baik itu jalur damai maupun jalur kekerasan. Namun dalam menghadapi sengketa antar negara, biasanya negara-negara tersebut sebisa mungkin lebih memilih untuk menyelesaikannya melalui jalur damai.
1).      Secara Damai
penyelesaian sengketa yang tercantum dalam piagam,dapat di kelompokan menjadi dua bagian yaitu penyelesaian secara politik/diplomatic dan secara hokum.
a.      Jalur Politik/diplomatik
Kedamaian dan keamanan internasional hanya dapat di wujudkan apabila tidak ada kekerasan yang di gunakan dalam menyalesaikan sengketa. penyelesaian sengketa secara damai ini , kemudian di jelaskan lebih lanjut dalam pasal 33 piagam yang mencatumkan beberapa cara damai dalam menyalesaikan sengketa ,di antaranya:
ü  Negosiasi
Negosisasi meropakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang cukup lama di pakai,sampai pada permulaan abad 20,negosiasi meropakan satu satunya cara yang di pakai dalam menyelesaikan sengketa.sampai saat ini cara penyelesaian melalui negosiasi biasanya adalah cara yang pertama kali di tempuholeh para pihak yang bersengketa.penyelesaian sengketa ini di lakukan secara langsung oleh para pihak yang bersengketa melalui dialog tanpa ada keikutsertaan pihak ketiga.
ü  Jasa Baik (Good Offices)
Jasa-jasa baik adalah cara penyelesaian sengketa melalui bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga berupaya agar para pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketanya dengan negosiasi.
Pada pelaksanaan di lapangan, jasa baik dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu jasa baik teknis (technical good offices), dan jasa baik politis (political good offices). Jasa baik teknis adalah jasa baik oleh negara atau organisasi internasional dengan cara mengundang para pihak yang bersengketa ikut serta dalam konferensi atau menyelenggarakan konferensi. Tujuan dari jasa baik teknis ini adalah mengembalikan atau memelihara hubungan atau kontak langsung di antara para pihak yang bersengketa setelah hubungan diplomatik mereka terputus. Sedangkan jasa baik politis adalah jasa baik yang dilakukan oleh negara atau organisasi internasional yang berupaya menciptakan suatu perdamaian atau menghentikan suatu peperangan yang diikuti dengan diadakannya negosiasi atau suatu kompetensi.
ü  Mediasi
ketika negara negara yang menjadi para pihak ke dalam suatu sengketa internasional tidak dapat menemukan pemecahan masalahnya melalui negosiasi intervensi yang di lakukan oleh pihak ketiga adalah sebuah cara yang mungkin untuk keluar dari jalan buntu perundingan yang telah terjadi dan memberikan solusi yang dapat di terima oleh kedua belah pihak.pihak ketiga yang melaksanakan mediasi  ini tentu saja bersifat netral dan independen.sehingga dapat memberikan saran yang tidak memihak salah satu negara yang tidak sengketa.Intervensi yang di lakukan oleh pihak ketiga ini dapat di lakukan dalam beberapa bentuk.misalnya pihak ketiga memberikan saran kepada kedua belah pihak untuk melakukan negosiasi ulang ,atau bisa saja pihak ketiga hanya menyediakan jalur komunikasi tambahan.
ü  Pencari Fakta (fact finding/Inquiry)
Fungsi dari Inquiry adalah untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan mencari kebenaran fakta, tidak memihak, melalui investigasi secara terus-menerus sampaiu fakta yang disampaikan salah satu pihak dapat diterima oleh pihak yang lain.
ü  Konsiliasi (Conciliation)
Sama seperti mediasi, penyelesaian sengketa melalui cara konsiliasi menggunakan intervensi pihak ketiga. Pihak ketiga yang melakukan intervensi ini biasanya adalah negara, namun bisa juga sebuah komisi yang dibentuk oleh para pihak. Komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak dapat saja terlembaga atau bersifat ad hoc, yang kemudian memberikan persyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak. Namun keputusan yang diberikan oleh komisi konsiliasi ini tidak mengikat para pihak.
ü  Penyelesaian Melalui PBB
Organisasi ini dibentuk pada tahun 1945. Salah satu tujuannya adalah menyelesaikan perselisihan antarnegara. Organisasi ini telah mengambil alih sebagian besar tanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa internasional.
ü  Penyelesaian Melalui Organisasi Regional
           
b.      Jalur Hukum
ü  Penyelesaian sengketa melalui jalur hukum atau judicial settlement
juga dapat menjadi pilihan bagi subyek hukum internasional yang bersengketa satu sama lain. Bagi sebagian pihak, bersengketa melalui jalur hukum seringkali menimbulkan kesulitan, baik dalam urusan birokrasi maupun besarnya biaya yang dikeluarkan. Namun yang menjadi keuntungan penyelesaian sengketa jalur hukum adalah kekuatan hukum yang mengikat antara masing-masing pihak yang bersengketa.
ü  Jalur Arbitrase
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase menurut hukum Internasional adalah prosedur untuk penyelesaian sengketa antara negara-negara dengan penghargaan yang mengikat berdasarkan hukum. Sebagaimana halnya penyelesaian sengketa secara damai yang lain, prinsip sukarela juga mendasari penyelesaian sengketa melalui lembaga ini.
ü  Pengadilan Internasional
Pengadilan Internasional antara lain Internatinal Court of Justice (ICJ), Permanent Court of International of Justice (PCIJ), Internatinal Tribunal for the Law of the Sea, berbagai  Ad Hoc Tribunal, juga Internatinal Criminal Court (ICC). Namun ICJ sering dianggap sebagai cara utama penyelesaian sengketa hukum antar negara.
Penyelesaian sengketa internasional melalui jalur hukum berarti adanya pengurangan kedaulatan terhadap pihak-pihak yang bersengketa. Karena tidak ada lagi keleluasaan yang dimiliki oleh para pihak, misalnya seperti memilih hakim, memilih hukum dan hukum acara yang digunakan. Tetapi dengan bersengketa di pengadilan internasional, maka para pihak akan mendapatkan putusan yang mengikat masing-masing pihak yang bersengketa.

2).      Jalur Kekerasan
a.  Retorsi
Retorsi yaitu tindakan tidak bersahabat yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain yang telah lebih dahulu melakukan tindakan yang tidak bersahabat dan ikan tindakan yang sah dimaksudkan untuk merugikan negara yang telah melakukan pelanggaran.


b.      Reprisal
Reprisal yaitu sebagai upaya paksa oleh suatu negara terhadap negara lain, dengan maksud untuk menyelesaikan sengketa yang timbul karena negara yang dikenai reprisal telah melakukan tindakan yang ilegal atau tidak dibenarkan.
c.       Blokade Damai (pacific Blocade)
Blokade damai dilakukan untuk memaksa negara yang diblokade agar memenuhi permintaan ganti rugi yang diderita negara yang memblokade.
d.      Embargo
Embargo adalah larangan ekspor barang ke negara yang dikenaii embargo.
e.       Perang
Perang bertujuan untuk menaklukan negara lawan sehingga negara yang miliki alternatif lain kecuali menerima syarat-syarat penyelesaian yang ditentukan oleh negara pemenang perang.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : About Me | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. Juwita Art - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger